Lingkup Layanan DDW Optimum Law Solutions
Litigasi Pidana
Para Advokat DDW memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan serta bantuan hukum dalam proses perkara pidana, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, hingga proses di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Dengan mengedepankan integritas dan komitmen untuk menjaga kepentingan hukum dari Klien, DDW senantiasa memberikan pembelaan hukum terbaik bagi Klien melalui argumentasi, komunikasi serta kordinasi yang optimal terhadap seluruh instansi penegak hukum terkait.
Litigasi Perdata dan Komersial
Para Advokat DDW memiliki kecakapan mumpuni dalam memberikan strategi maupun solusi hukum terhadap permasalahan hukum perdata yang dialami oleh Klien, baik dalam konteks privat, badan hukum, badan usaha, lembaga maupun komunitas dalam masyarakat. Terhadap permasalahan yang berhubungan keperdataan, seperti sengketa dalam ranah privat maupun korporat, perselisihan atas pelaksanaan kontrak, adanya gugatan, maupun persoalan hukum perdata lainnya yang dihadapi oleh Klien, DDW siap membantu Klien pada setiap tahap proses serta memberikan strategi dan solusi hukum optimal terhadap permasalahan hukum Klien.
Hukum Perusahaan
DDW memberikan jasa konsultasi dan administrasi bagi perusahaan terbuka maupun privat, umum dan rekanan terbatas, yayasan, asosiasi, dan kerjasama di bawah hukum Indonesia. Kami juga memberikan layanan tertentu dalam hal peleburan, akuisisi, perjanjian usaha patungan dan penataan perusahaan.
Hukum Perbankan
Dengan memahami aspek hukum perbankan yang berlaku di Negara Indonesia, DDW dapat memberikan jasa konsultasi dan bantuan hukum perbankan kepada Klien, termasuk untuk melakukan analisa dokumen kredit perbankan, penanganan kasus pidana perbankan, eksekusi jaminan bank, penanganan upaya penyelesaian kredit macet, serta upaya penyelesaian permasalahan lain terkait hukum perbankan.
Hukum Ketenagakerjaan
DDW menangani kontrak ketenagakerjaan, kompensasi, tunjangan dan pemutusan hubungan kerja perorangan dan/atau kolektif. Pemberian nasehat terhadap kewajiban tenaga kerja mengenai negosiasi ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah terkait.
Hukum Kepailitan
DDW memberikan jasa hukum terkait hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk untuk melakukan upaya permohonan maupun acara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.
Kurator Kepailitan / Pengurus PKPU
Atas ijin profesional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta keanggotaan organisasi profesi, personil DDW dapat ditunjuk sebagai kurator dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Para Partner yang tergabung dalam DDW memiliki pengalaman dalam melakukan pengurusan dalam proses kepailitan maupun PKPU, serta memiliki pengalaman ditunjuk sebagai Kurator dalam Kepailtan maupun Pengurus dalam PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada wilayah hukum terkait.
Collection
DDW menerapkan metode penagihan utang dagang yang efektif dan efisien dengan mengedepankan prinsip hukum dan etika yang baik sehingga dapat membantu Klien memperoleh pembayaran secara optimal dan tetap menjaga hubungan bisnis Klien dengan customer.

