Dengan memahami aspek hukum perbankan yang berlaku di Negara Indonesia, DDW dapat memberikan jasa konsultasi dan bantuan hukum perbankan kepada Klien, termasuk untuk melakukan analisa dokumen kredit perbankan, penanganan kasus pidana perbankan, eksekusi jaminan bank, penanganan upaya penyelesaian kredit macet, serta upaya penyelesaian permasalahan lain terkait hukum perbankan.