Atas ijin profesional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta keanggotaan organisasi profesi, personil DDW dapat ditunjuk sebagai kurator dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Para Partner yang tergabung dalam DDW memiliki pengalaman dalam melakukan pengurusan dalam proses kepailitan maupun PKPU, serta memiliki pengalaman ditunjuk sebagai Kurator dalam Kepailtan maupun Pengurus dalam PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada wilayah hukum terkait.